Selasa, 19 Mei 2026

Virus Corona

Puluhan Leasing Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan Karena Virus Corona, Daftarnya di Sini

Puluhan perusahaan pembiayaan alias leasing akan memberikan kelonggaran kredit kendaraan.

Tayang:
Editor: khamelia
Istimewa
Ilustrasi kantor pembiayaan kredit motor (leasing) FIF. Puluhan Leasing Ini Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan Karena Virus Corona 

BANGKAPOS.COM - Puluhan perusahaan pembiayaan alias leasing akan memberikan kelonggaran kredit kendaraan.

Hal tersebut diberikan kepada para debitur yang terdampak virus Covid-19 alias Corona.

Nah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap leasing yang akan memberikan kelonggaran kredit.

Sampai tanggal 5 April 2020, sudah ada puluhan leasing yang mengikuti Peraturan OJK (POJK)  Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical tersebut.

Di antaranya adalah FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, CSUL Finance, BAF, ACC, Aditama Finance, AEON Credit Service, ALIF, ABC Finance, dan Armada Finance.

Kemudian juga ada BCA Multifinance, BCA Finance, Beta Inti Multi Finance, BFI Finance, BRI Finance, Buana Finance, Bukopin Finance, Cappela Multidana, CIMB Niaga Finance, CITIFIN Multifinance, Danasupra Erapacific, dan Hasjirat Multifinance.

Selanjutnya IMFI, Indosurya Finance, IBF, IAF Multifinance, Maybank Finance, Mandiri Utama Finance, Multindo Auto Finance, dan MNC Leasing.

Lalu perusahaan leasing lain yang menawarkan keringanan kredit adalah Rama Multi Finance, Procar Finance, Wuling Finance, Smart Finance, Amanah Finance, Andalan Finance, Asiatic Multifinance, dan Buana Multidana. 

Berikutnya, Cat Financial, Kreditplus, IFS, Mega Finance, MNC Finance, Saison Indonesia, Sinar Mas Multifinance, dan Suzuki Finance.

Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat sudah banyak perusahaan leasing yang sepakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.

 
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info pengumuman hoaks yang beredar," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2020).

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebutkan, anggota perusahaan leasing yang terdaftar menawarkan 3 bentuk restrukturisasi kredit bagi para debitur, yakni, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis keringanan lain yang ditawarkan oleh perusahaan leasing.

Sebelumnya Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Sumber: Motor Plus
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved