Sabtu, 2 Mei 2026

Virus Corona

Arti PSBB, Syarat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Bedanya dengan Lockdown

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta.

Tayang:
Editor: fitriadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga antre untuk mudik menggunakan Kereta Api Brantas (Blitar-Pasar Senen) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (29/3/2020). KAI Daop 1 membatalkan sejumlah 28 perjalanan kereta api jarak jauh guna membantu pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. 

BANGKAPOS.COM - DKI Jakarta segera memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan virus corona.

Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Untuk itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar ibu kota memberlakukan PSBB.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status PSBB untuk DKI Jakarta.

Satu diantara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni dilansir dari Kompas. 

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Arti PSBB

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved