Kriminalitas
Congkel Pintu dengan Obeng, Terdakwa Sadaruddin Gasak Barang Berharga Korban
Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, menggelar sidang terdakwa Sadaruddin atas tindak pidana pencurian, Selasa (07/04/2020).
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, menggelar sidang terdakwa Sadaruddin atas tindak pidana pencurian, Selasa (07/04/2020).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan JPU yaitu Jeni dan Supardi juga statusnya sebagai korban, dari tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa Sadaruddin.
Saksi Jeni mengungkapkan beberapa barang elektronik, berhasil digasak terdakwa.
"Handpone, televisi, sepatu ada uang juga. Mereka lewat pintu depan di congkel, mereka masuk lalu bongkar-bongkar rumah," kata Jeni.
Pada saat kejadian Jeni juga mengatakan, terdakwa masuk ke rumah walau didalam ada orang tua dari Jeni.
"Saya di tempat kerja, di rumah ada orang tua di belakang. Ya orang tua saya mendengar ada suara tapi tidak menyangka kalau rumah dicuri," jelasnya.
Saksi lain yaitu Supardi yang merupakan suami dari saksi Jeni, membenarkan kejadian tersebut hingga mengalami kerugian materil.
"Kerugian sekitar Rp 8 juta, rumah dibobol pintu kayu rusak barang-barang di rumah diambil. Kita tahu mereka ketangkep selang enam hari dari kepolisian," lanjut Supardi.
Lebih lanjut usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin oleh Rendra Yozar memberikan kesempatan terdakwa untuk memberikan keterangan.
Dalam keterangan terdakwa mengaku melakukan aksinya bersama Andika, yang kini berstatus buronan.
"Saya mencuri sama Andika, cara masuk congkel pintunya dari depan pakai obeng. Ngambil barang itu barengan kita saling bantu, setelah dicongkel saya ambil barang-barang itu," ungkap terdakwa Sadaruddin.
Dari hasil pencurian yang dilakukan, terdakwa mengaku membagi dua hasilnya dengan Andika.
"Saya ditangkap dulu, kalau Andika masih buron. Waktu ngambil itu saya kira gak ada orang. Setelah ngambil saya ke rumah Andika bagi-bagi barang. Saya dapat modem dan uang Rp 2,5 juta dibagi dua," tuturnya.
Sementara itu terdakwa Sadaruddin melakukan aksinya pada Senin (06/01/2020) pukul 08.30, di rumah Saksi Jani di Jalan Veteran, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sidang-pencurian-a.jpg)