Jumat, 1 Mei 2026

Kriminalitas

Congkel Pintu dengan Obeng, Terdakwa Sadaruddin Gasak Barang Berharga Korban

Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, menggelar sidang terdakwa Sadaruddin atas tindak pidana pencurian, Selasa (07/04/2020).

Tayang:
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Suasana sidang agenda saksi terdakwa Sadaruddin di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Selasa (07/04/2020). 

Untuk barang bukti yaitu satu buah handphone, satu unit televisi LCD 21 inch, satu buah modem dan sepasang sepatu merk Buccheri didapatkan dari tangan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (09/04/2020) dengan agenda tuntutan. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Caption: Suasana sidang agenda saksi terdakwa Sadaruddin di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Selasa (07/04/2020). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved