Ramadan 2020

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H Bangka Belitung Hingga Imbauan PP Muhammadiyah

organisasi PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1441 H jatuh pada Kamis, 24 April 2020.

Editor: Evan Saputra
zoom-inlihat foto Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H Bangka Belitung Hingga Imbauan PP Muhammadiyah
www.muhammadiyah.or.id
Jadwal imsakiyah 1441 H Bangka Belitung

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H Bangka Belitung Hingga Imbauan PP Muhammadiyah di Tengah Covid 19

BANGKAPOS.COM -- Tidak lama lagi umat Islam di seluruh dunia akan memasuki bulan Ramadan 2020.

Pemerintah Indonesia memang belum menetapkan kapan 1 Ramadan 1441 H atau awal puasa.

Namun, organisasi PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1441 H jatuh pada Kamis, 24 April 2020.

Sementara, 1 Syawal 1441 H atau Lebaran 2020 jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Mereka juga telah mengeluarkan jadwal imsakiyah untuk wilayah-wilayah yang ada di indonesia.

Jadwal Imsakiyah ini meliputi waktu imsak, salat lima waktu, serta buka puasa Ramadhan 2020/1441 H.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020/1441 H dihisab dan disusun Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dr Oman Fathurohman.

Imbauan PP Muhammadiyah pelaksanaan ibadah dRamadan di tengah covid 19

Sepertinya Ramadan 2020 ini akan tampak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena masyarakat masih dihebohkan dengan covid 19.

Mengenai hal ini, jika covid 19 masih melanda hingga Ramadan, PP muhammadiyah telah mengeluarkan imbauan untuk masyarakt dalam melaksanakan ibadah.

Dilansir dari Instagram @lensamu, PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau untuk menunaikan ibadah puasa Ramadan sebagaimana mestinya bagi yang mampu.

Bagi mereka yang sakit, tidak mampu, lebih khusus tenaga-tenaga kesehatan yang karena pertimbangan untuk kekuatan daya tahan tubuh dalam melayani pasien Covid-19

untuk tenaga kesehatan karena pertimbangan kekuatan daya tahan tubuh dalam melayani pasien Covid-19 karena pertimbangan untuk kekuatan daya tahan tubuh dalam melayani pasien Covid-19.

Maka dibolehkan untuk tidak menunaikan puasa pada saat itu dan dapat mengganti dihari lain atau bagi yang sesuai syariat melakukan fidyah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved