Senin, 18 Mei 2026

Tambahan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Digeser Menjadi 28-31 Desember 2020

Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020

Tayang:
Editor: fitriadi
Bobo.ID
Kalender. Pemerintah merevisi cuti bersama Idul Fitri 1441 H menjadi 28-31 Desember 2020. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri digeser ke akhir tahun menjadi 28-31 Desember 2020.

Sebelumnya pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri 26-29 Mei 2020.

Revisi ini diputuskan pemerintah mengingat di Indonesia sedang mewabah virus corona.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Info Terbaru dari Mendikbud: Mulai Senin Depan Siswa Belajar dari Rumah di TVRI Selama 3 Bulan

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Kebijakan ini termasuk mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Info Terkini Kasus Virus Corona Bangka Belitung, Positif Covid-19 Menjadi 3 Orang

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat Tingkat Menteri dilakukan melalui Video Conference diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.

ASN, TNI, Polri, Serta Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang sejumlah pegawai salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik akibat pandemi corona.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, (9/4/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved