Senin, 4 Mei 2026

Ramadan 2020

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2020 Daerah Banjarmasin Kalimantan Selatan

Berikut Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai Jumat, 24 April 2020

Tayang:
Editor: fitriadi
Freepik.com
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama baru akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1441 Hijriyah pada Kamis (23/4/2020).

Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (24/4/2020).

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H pun sudah disiapkan Muhammadiyah, terdiri dari jadwal imsak, salat 5 waktu, hingga buka puasa.

Anda dapat men-download gambar Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H lewat link untuk setiap kota di Indonesia.

Berikut Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai Jumat, 24 April 2020, dikutip Bangkapos.com dari situs resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id: 

 Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H (muhammadiyah.or.id)

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H wilayah kota-kota lain di Indonesia dapat Anda lihat dan download di  LINK INI

Panduan Ibadah di Bulan Ramadan 2020 dari Kemenag

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Ramadan 2020 bakal berlangsung di tengah wabah virus corona.

Ramadan biasanya diisi dengan salat tarawih berjamaah di masjid dan identik dengan keramaian di pasar.

Sementara itu pemerintah saat ini menerapkan social distancing dan physical distancing atau menjaga jarak sosial dan fisik untuk mencegah penularan Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews.com, untuk mengantisipasi hal itu Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

Surat tersebut diteken Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020) dilansir Setkab.go.id.

Dalam surat ini, ada 15 poin panduan untuk umat Islam yang menunaikan ibadah selama bulan Ramadan.

Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti salat tarawih di masjid, buka bersama, hingga sahur on the road diimbau untuk tidak dilaksanakan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved