Cara Mencairkan Uang Jamsostek Via Online dan Via Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Banyaknya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek

Editor: fitriadi
istimewa
Logo BPJS Ketenagakerjaan 

5. Buku Rekening Bank

6. Foto Diri

7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

8. Kartu NPWP

Syarat Keluarga Miskin di Desa Penerima BLT-Dana Desa Rp 600.000 Selama 3 Bulan

Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek.

Nomor antrean online bisa diambil di laman Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.

Antrean online diberlakukan bagi peserta yang akan melakukan pencairan secara online maupun yang datang ke kantor BP Jamsostek.

Untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu bisa mendapatkannya di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/, bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Mungkinkah Ramayana Depok Jadikan Covid-19 sebagai Kedok untuk <a href='https://bangka.tribunnews.com/tag/phk' title='PHK'>PHK</a>?

Kemudian, peserta diminta mengunggah sederet dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selesi mengunggah dokumen kamu baru bisa memilih cara pencairan dana, apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.

1) Pencairan via Online

Apabila seluruh dokumen diisi lengkap termasuk formulir pengajuan pencairan dana JHT diisi dengan data-data yang valid, maka peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Dalam email itu dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Selain itu, peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga salinan Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Seluruh dokumen nantinya akan diverifikasi oleh petugas.

Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whatsaap, email, SMS atau telepon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved