Jumat, 24 April 2026

Virus Corona

Instal Aplikasi PeduliLindungi Untuk Lacak Covid-19, Akses via Android & iOS i Aman dari Malware

Aplikasi PeduliLindungi ini dapat menghentikan penyebaran virus corona dengan mengandalkan partisipasi masyarakat.

Editor: fitriadi
play.google.com/PeduliLindung
Download Aplikasi PeduliLindungi di Google play store - Download Aplikasi PeduliLindungi untuk Melacak Penyebaran Covid-19 Melalui Ponsel. 

BANGKAPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan, untuk menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dikutip dari laman pedulilindungi.id, aplikasi PeduliLindungi dapat melindungi diri Anda, keluarga dan orang terdekat lainnya.

Aplikasi ini dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meredam wabah virus corona di Indonesia.

Aplikasi PeduliLindungi ini dapat menghentikan penyebaran virus corona dengan mengandalkan partisipasi masyarakat, untuk saling membagikan data lokasinya saat berpergian.

Hal itu bertujuan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Aman dari Phising dan Malware

Kominfo melalui siaran persnya mengungkapkan bahwa beredar kabar hoaks terkait dengan aplikasi PeduliLindungi yang tidak aman.

Dalam siaran persnya, Kominfo menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar karena aplikasi PeduliLindungi saat ini sudah dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

Aplikasi ini tidak diunduh melalui APK sehingga sangat secure dari phising dan malware.

Cara Mencairkan Uang Jamsostek Via Online dan Via Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat diminta tidak ragu untuk menginstall PeduliLindungi, karena provider menggunakan sistem keamanan berlapis.

App Store dan Play Store juga telah mereview aplikasi ini sehingga listing dan tersedia di kedua platform terpercaya ini.

Saat ini tidak kurang 1 juta pengguna telah meng-install aplikasi PeduliLindungi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Melalui keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020, aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi.

Kegiatan ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komuniakasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020.

Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved