Berita Sungailiat
Kalapas Bukitsemut Sangkal Keterangan Kapolres Bangka soal Napi Asimilasi Berulah Lagi
Menurut Kalapas Bukit Semut, tersangka tangkapan pihak kepolisian itu, sudah bebas murni. Jadi bukan karena bebas asimilasi Covid 19.
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pernyataan Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono kemarin yang mengaku telah menangkap pelaku kejahatan yang merupakan narapidana (Napi) asimilasi, dibantah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Bukitsemut Sungailiat, M Akhyar.
Menurut Kalapas, tersangka tangkapan pihak kepolisian itu, sudah bebas murni, jadi bukan karena bebas asimilasi Covid 19.
Berikut sanggahan Kalapas M Akhyar melalui rilis yang dikirim oleh Kasi Pembinaan Lapas Bukitsemut Sungailiat, Ihsan kepada Bangka Pos, Selasa (21/4/2020).
"Saya M Akhyar Kalapas Kelas IIB Sungailiat menanggapi berita yang disampaikan Pak Kapolres Bangka melalui Media Bangka Pos pada hari Senin, Tanggal 20 April 2020 (kemarin), isi berita bahwa ada Napi Asimilasi Covid 19 yang berulah atau melanggar lagi di Wilayah Hukum Polres Bangka," kata Kalapas melalui rilis Kasi Pembinaan, Ihsan.
Saat mendengar khabar melalui media online kemarin, Tim Lapas Sungailiat Bangka langsung turun ke lapangan.
Tim bahkan mendatangi Polres Bangka, bertemu langsung dengan tersangka kasus pencurian, yang ketika itu menurut Kapolres adalah tersangka berstatus Napi Asimilasi Lapas Bukitsemut.
Pernyataan Kapolres inilah yang kemudian disangkal oleh Kalapas Bukitsemut, M Akhyar.
"Setelah saya dan tim kroscek ke Ruang Tahanan Polres Bangka, tidak ada satupun Napi yang bebas karena Asimilasi Covid 19. Yang ada bebas sebelum Permenkumham itu dicetuskan atau (sebelum) Asimilasi Covid 19 itu diberikan mulai Tanggal 1 April 2020 sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Artinya, Napi-Napi yang bebas sebelum tanggal tersebut bukan Napi yang mendapatkan asimilasi Covid 19," tegas Kalapas.
Secara berulang Pihak Lapas Bukitsmeut menyebutkan faktanya saat dicek oleh Tim Lapas kemarin, dipastikan tidak ada satu pun tahanan di Polres Bangka yang dimaksud, bebas tanggal tersebut di atas.
Apakah itu berarti tersangka tangkapan pihak kepolisian yang dimaksud bukan bebas dari Lapas karena asimilasi?
"Ya, bukan. Karena bebasnya sebelum tanggal 1 April 2020 atau sebelum diputusknnya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," tegas Kalapas.
Bangka Pos bahkan berulang-ulang minta kepastian Pihak Lapas Bukitsemut soal sangkalan ini.
"Apakah itu berarti pelaku yang dimaksud bebas murni bukan asimilasi? "Ya...! Bukan bebas asimilasi rumah Covid 19," tegas Kalapas saat memberikan keterangan pers tetap didampingi Kasi Pembinaan, Ihsan melalui rilisnya ke Bangka Pos, pagi ini.
Sebelumnya Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono dan jajaran menyatakan, Senin (20/4/2020) saat konprensi pers menyatakan, dalam waktu empat pekan terakhir, 12 orang tersangka pelaku kejahatan, tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) berhasil digulung oleh Poles Bangka berserta Polsek jajaran.
Para pelaku dipastikan beraksi di 21 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/lapas-bukit-semut-cek-tahanan-di-polres-bangka.jpg)