Berita Pangkalpinang
Ustadz Kurnia Bantah Perbolehkan Nikah Siri saat Pandemi Covid-19
Ustadz H Muhammad Kurnia membantah berita yang sempat beredar seolah dirinya memperbolehkan nikah siri
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Ustadz H Muhammad Kurnia, Lc MA, Ketua Alumni Al Azhar Mesir, Bangka Belitung membantah dirinya membolehkan nikah siri saat wabah virus corona.
Penceramah dan dosen ini mengatakan terkait pendaftaran pernikahan sejak 1 April lalu ditutup sementara guna mencegah penyebaran Covid-19, sempat beredar kabar seolah dirinya membolehkan nikah siri.
"Soalnya ada salah persepsi karena ada yang menganggap saya dalam berita tersebut menganjurkan nikah sirri, seolah-olah itu perbuatan yang legal. Padahal yang saya sampaikan dari perspektif Islam, tapi karena kita di Indonesia ini ada aturan undang-undang yang berlaku maka tidak boleh melakukan pernikahan tanpa melibatkan unsur pemerintah," jelasnya kepada Bangkapos.com, Selasa (21/04/2020)
Dia mengatakan, sejak undang-undang Perkawinan disahkan (UU No. 1 Tahun 1974 dan direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2019), maka wajib berlaku setiap warga untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan undang-undang perkawinan.
"Perkawinan yang terjadi d iluar itu maka negara tidak akan mengakui, berikut semua hak mulai dari catatan sipil dan kependudukan dan lain sebagainya," tegas Kurnia.
Menurutnya, akibat pernikahan tidak diakui atau dijamin oleh negara berpotensi merugikan masyarakat sendiri, maka bisa disimpulkan bahwa pernikahan yang dilakukan hanya secara agama tidak diperkenankan oleh negara dan tidak boleh dilakukan oleh aparatur pemerintah, karena secara implisit berpotensi untuk tidak mengakui ada aturan negara.
"Itulah mengapa kita tidak dianjurkan mengimbau atau memperkenankan orang menikah siri. Dan perlu digaris bawahi juga bahwa tugas besar pemerintah saat ini (kemenag) bersama Pengadilan Agama RI ingin menyelesaikan pernikahan-pernikahan secara siri yang terjadi sudah lama, karena mudhorat yang terjadi kebanyakan merugikan kaum perempuan terkait hak-hak mereka," tuturnya
Dia menilai tujuan pemerintah untuk tidak menganjurkan nikah siri lagi karena secara tidak langsung mengabaikan keberadaan legalitas negara.
"Maka jalan keluar saat ini adalah kita harus mampu menahan diri dengan sebaik-baik mungkin, sampai nanti kondisi normal kembali maka pernikahan akan bisa dilakukan dengan aman dan bahagia. Mengutip sabda Rasulullah, bagi siapa saja yang belum mampu melaksanakan pernikahan maka hendaklah berpuasa karena itu akan membentengi diri dan hawa nafsu," pesan Kurnia.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)