Segini THR yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV

Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.

Editor: Evan Saputra
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR ASN atau PNS 

Segini THR yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV

BANGKAPOS.COM - Pemerintah memastikan telah menyiapkan THR bagi PNS TNI/Polri.

Namun tidak semua golongan bisa mendapatkan THR lebaran ini, hanya golongan I hingga golongan IV.

Hal ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani seperti dikutip, Minggu (19/4/2020).

Kuota Internet 108 GB selama 6 bulan Rp100.000 dari Telkomsel, Masih Berlaku Cek Syaratnya

Lantas berapa besaran THR yang akan diterima PNS TNI/Polri di lebaran tahun ini?

Berikut ini dirangkum besaran THR yang diterima PNS TNI/Polri

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman 1/4
Tags
THR
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved