Janda Desa dan Duda 99 Tahun Ini Nekat Nikah di Tengah Pandemi Corona

Viral pernikahan kakek duda dan janda desa beda 34 tahun di Jawa Tengah. Meski pandemi virus corona tengah melanda Indonesia

Editor: Evan Saputra
kolase TribunStyle.com
Kakek dan Janda Desa menikah saat pandemi corona. 

Janda Desa dan Duda 99 Tahun Ini Nekat Nikah di Tengah Pandemi Corona

BANGKAPOS.COM - Viral pernikahan kakek duda dan janda desa beda 34 tahun di Jawa Tengah.

Meski pandemi virus corona tengah melanda Indonesia, kakek duda berusia 99 tahun itu ngebet ingin menikahi pujaan hatinya.

Pernikahan kakek dan janda desa ini pun tetap digelar di Blora, Jawa Tengah.

Bermula Bau Busuk Menyengat dan Berakhir pada Penemuan Puluhan Mayat dalam Truk imbas Corona

Kakek dan Janda Desa Terpaut Beda Umur 34 Tahun Kukuh Nikah di Tengah Pandemi Corona, Ini Potretnya, Simak kisahnya.

Dilansir dari Kompas.com via Wiken.ID, pasangan yang menikah itu  bernama Hadi Kusumo dan Yami.

Hadi Kusumo adalah seorang kakek berusia 99 tahun warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Sedangkan Yami adalah janda berusia 65 tahun, warga Desa Jomblang, Kecamatan Jepon, Blora.

Pernikanan mereka dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Meski usianya tak lagi muda, namun kedua petani di Blora ini memantapkan hati untuk tetap melangsungkan pernikahan.

Akad nikah pun dilakukan di kantor KUA Blora, Kamis (23/4/2020) lalu.

Prosesi akad nikah keduanya pun berlangsung sederhana tanpa banyak saksi yang mendampingi.

Tak selazimnya ijab kabul pada umumnya, kedua mempelai ini harus mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu.

Langkah itu juga diikuti oleh penghulu dan beberapa orang saksi.

Ruangan KUA Blora I juga disemprot disinfektan sebelum keduanya resmi  diabsahkan statusnya menjadi pasangan suami istri.

Dilansir dari Kompas.com via Wiken.ID, Kepala Kelurahan Kauman, Marthin Ukie Andhana, menyampaikan, kedua mempelai ini sempat dirundung gelisah tidak bisa melangsungkan akad nikah lantaran terbentur aturan untuk menunda pernikahan selama pandemik Covid- 19.

Menurut Ukie, pernikahan keduanya sudah didaftarkan ke KUA Blora pada 1 April 2020.

Status keduanya adalah duda dan janda.

Awalnya pasangan ini hampir tidak bisa melangsungkan pernikahannya lantaran terganjal SE dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 April 2020.

Dalam peraturan itu tertulis bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya.

"Alhamdulillah berjalan lancar. Kebahagiaan terpancar dari wajah keduanya. Keduanya jatuh cinta karena ada perantara yang mempertemukan,"

"Mbah Hadi sendiri sudah ngebet ingin nikah karena ingin cari teman hidup sekaligus teman untuk membantu mengeringkan gabah," kata Ukie saat dihubungi Kompas.com, dikutip TribunJatim.com, Kamis (30/4/2020).

Sementara itu, Kepala KUA Blora I, Suryani Kamali, menyampaikan akad nikah pasangan lanjut usia tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.

Proses ijab kabul pun sudah sepatutnya menyesuaikan dengan protokol kegiatan di tengah Covid-19.

Keduanya bisa melaksanakan ijab kabul merujuk pada peraturan terbaru yaitu SE terbaru dari Menteri Agama No. 9 th 2020, sebagai pengganti SE Menteri Agama No.5 th 2020.

Suryani menambahkan, bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April masih tetap bisa dilaksanakan.

"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan. Karena sudah terbit surat edaran yang terbaru,"

Suasana pernikahan Hadi dan Yani di kantor KUA Blora I,
Suasana pernikahan Hadi dan Yani di kantor KUA Blora I, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020).

"Namun, tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19. Diantaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," kata Suryani.

Menikah di Darurat Corona, Ini Aturan Pelayanan KUA

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), di tengah status darurat bencana Covid-19.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dikutip dari Kemenag.go.id, Sabtu (21/3/2020), mengatakan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.

"Tentunya kami mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kamaruddin Amin, Kamis (19/3/2020).

Menurut Kamaruddin Amin, ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA.

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

"Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker," ujar Kamaruddin.

Ketiga, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah.

"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ucap Kamaruddin.

Untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com 

Sumber: Tribun Medan
Tags
janda
kakek
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved