Ramadan 2020

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60

Editor: fitriadi
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Zakat 

BANGKAPOS.COM - Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam.

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.

Dilansir dari Baznaz.go.id, zakat secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Cara Menghitung Zakat Maal: Zakat Penghasilan, Zakat Emas, Zakat Investasi, dan Zakat Lainnya

Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Siapa Penerima Zakat?

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Delapan golongan itu antara lain:

1. Fakir: Adalah orang-orang yang sama sekali tak harta.

2. Miskin: Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi keperluan sehari-hari atau masih serba kekurangan.

3. Riqab: Adalah orang-orang yang menjadi hamba sahaya atau budak orang lain.

Budak merupakan orang yang bekerja pada orang laib tanpa diberi upah.

4. Gharim: Adalah orang-orang yang memiliki banyak hutang.

5. Mualaf: Adalah orang-orang yang baru saja memeluk menganut Islam.

6. Fisabillilah: Adalah orang-orang yang tengah berjihad atau berjuang membela Agama Allah sesuai dengan jalan-Nya.

7. Ibnu Sabil: Golongan Ibnu Sabil merupakan orang-orang yang bepergian jauh dari rumahnya, seperti seorang Musyafir dan pelajar perantauan.

8. Amil Zakat: Panitia penerima dan pengelola dana zakat juga berhak mendapat zakat.

Namun, dari beberapa golongan tersebut, orang-orang yang fakir dan miskin lebih diutamakan untuk mendapatkan zakat.

Niat bayar zakat fitrah?

Berikut ini penjelasan Khasan Ubaidillah SPdI MPdI, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Institut Agama Islam Negeri IAIN Surakarta.

Kata niat berarti itikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan.

Meskipun itikad letaknya dalam hati, namun melafalkan niat secara lisan dapat menegaskan lagi keseriusan seseorang untuk melaksanakan sebuah ibadah.

Ada beragam cara untuk niat melakanakan zakat fitrah sesuai dengan konteks yang dilaksanakan.

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Saudara Sendiri yang Kurang Mampu? Ini Penjelasan Buya Yahya

a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Bagaimana cara bayar zakat fitrah saat pandemi Covid-19?

Saat ini dunia masih dilanda pandemi covid-19 ini, Kemenag mengimbau agar umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah. Bagaimana caranya?

Imbauan membayar zakat segera ini demi membantu para mustahik (penerima zakat) untuk terpenuhi kebutuhan pokoknya di saat masa darurat Covid-19.

Kementerian Agama (Kemenag) mengunggah tata cara membayar zakat fitrah saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut Kemenag RI, selain berpuasa menahan lapar dan haus di Bulan Suci Ramadan, bayar zakat fitrah tetap menjadi kewajiban ummat muslim.

Kali ini, Kemenag RI berikan penjelasan mengenai tata cara bayar zakat fitrah saat pandemi virus corona melalui akun Instagramnya di @kemenag_ri.

Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

"Reposted from @literasizakatwakaf .

Salam #SahabatReligi, .

Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan adalah Zakat Fitrah. .

Di masa Pandemik Covid-19 ini, Kemenag mengimbau agar umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah. .

Karena keberadaan zakat fitrah dapat membantu para mustahik untuk terpenuhi kebutuhan pokoknya di saat masa darurat Covid-19 ini. .

Yuk, bayar zakat fitrah di awal bulan Ramadan, agar bisa lebih cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh Mustahik. .

Oiya, magrib nanti kamu mau berbuka dengan apa? Jangan lupa bagi tetangga, agar semua orang dapat merasakan nikmatnya berbuka. .

#ZakatFitrah #COVID19 #LiterasiZakatWakaf #BikinIndonesiaMaju #ramadan #Ramadhan - #regrann" tulis akun Instagram @kemenag_ri dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/4/2020).

Simak video ini:

(CC/Wartakotalive.com/TribunWow)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penjelasan Kemenag Soal Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadan Saat Pandemi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved