Breaking News

BREAKING NEWS: Semua Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara Boleh Beroperasi Mulai 7 Mei

Semua moda angkutan umum yakni, angkutan udara, laut, dan darat dapat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum mulai Kamis besok, 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, relaksasi ini berlaku untuk semua moda angkutan umum yakni, angkutan udara, laut, dan darat yang dapat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Ia juga menyebutkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan ke masyarakat agar pengelola moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.

Mulai Besok 7 Mei Pesawat, Kapal Laut, Bus dan Kereta Boleh Kembali Angkut Penumpang

Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.

"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.

Penulis: Hari Darmawan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS! Mulai Besok 7 Mei 2020, Semua Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved