BREAKING NEWS: Semua Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara Boleh Beroperasi Mulai 7 Mei
Semua moda angkutan umum yakni, angkutan udara, laut, dan darat dapat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum mulai Kamis besok, 7 Mei 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, relaksasi ini berlaku untuk semua moda angkutan umum yakni, angkutan udara, laut, dan darat yang dapat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Ia juga menyebutkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan ke masyarakat agar pengelola moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.
"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.
• Mulai Besok 7 Mei Pesawat, Kapal Laut, Bus dan Kereta Boleh Kembali Angkut Penumpang
Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.
"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.
Penulis: Hari Darmawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS! Mulai Besok 7 Mei 2020, Semua Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi