Rabu, 15 April 2026

Perseteruan Said Didu Vs Luhut Binsar Pandjaitan, Ratusan Pengacara Melawan Empat Pengacara

Perseteruan Said Didu Vs Luhut Binsar Pandjaitan, Ratusan Pengacara Melawan Empat Pengacara

Editor: Teddy Malaka
kolase wartakota
Istimewa 

BANGKAPOS.COM - Perseteruan Muhammad Said Didu dengan Luhut Binsar Pandjaitan semakin meruncing. Mantan Staf Khusus Menteri ESDM itu harus menghadapi Luhut yang kadung marah kepadanya. 

Tim Hukum Muhammad Said Didu, Senin (4/5/2020) menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan tersebut disampaikan dalam rangka menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Seyogyanya hari ini (kemarin-red) klien Kami hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, namun untuk menghargai dan mendukung kebijakan Presiden RI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), klien Kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, melansir dari Tribunnews.

“Klien Kami meyakini Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan proses hukum dengan objektif serta profesional, dan klien kami berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilaksanakan,” imbuh Helvis.

Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan melalui penasehat hukumnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan MSD dalam video di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Meskipun begitu, klarifikasi dari Said Didu kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan tampaknya tidak berlaku.

Luhut tetap melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kini laporan itu sudah berproses di Bareskrim Polri.

Kemarin, Senin (4/5/2020), Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Namun mantan Sekretaris BU‎MN ini tidak hadir karena alasan masih masa PSBB, menghargai maklumat Kapolri dan UU Karantina Kesehatan.

Akhirnya, Said Didu mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk meminta penjadwalan ulang.

Lantas apakah ada persiapan khusus dari kubu Said Didu untuk ‎menghadapi laporan Luhut?

Apalagi Luhut menunjuk empat pengacara untuk mengawal laporan ini.

Sumber: Suar.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved