Minggu, 19 April 2026

Kriminalitas

Jeffry Perkosa dan Mutilasi Pacarnya di Rumah, Sang Ibu Bantu Masukan ke Kardus

Jenazah Elvina ditemukan dengan kondisi sangat mengenaskan di dalam kardus, di rumah seorang pria bernama Jeffry.

Editor: khamelia
(TribunMedan)
Tersangka Michael dan Jeffry, di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). 

BANGKAPOS.COM--Kasus pembunuhan seorang wanita muda bernama Elvina sempat menggemparkan warga Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020) malam .

Jenazah Elvina ditemukan dengan kondisi sangat mengenaskan di dalam kardus, di rumah seorang pria bernama Jeffry.

Tubuh wanita yang bekerja di salon pengantin itu, termutilasi dan mengalami luka bakar serius.

Mulanya Elvina diduga dibunuh oleh mantan kekasihnya Michael.

Michael sempat dikira membunuh Elvina di rumah temannya, Jeffry lantaran sakit hati hubungannya dengan sang kekasih tak memperoleh restu.

Dugaan tersebut terjadi karena Michael ditemukan pingsan disamping jasad Elvina, pria bertubuh tambun itu juga menuliskan surat ungkapan cinta terhadap sang mantan.

Namun Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan fakta mengejutkan.

Pembunuhan sadis Elvina rupanya didalangi oleh Jeffry, yang juga melibatkan Michael dan ibu kandungnya berinisial TS.

Jeffry yang mengaku berstatus sebagai kekasih Elvina, membunuh karena hendak diputus cintanya oleh korban.

Hal ini diungkapkan tersangka saat digiring oleh polisi menuju jeruji tahanan Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.

"Karena dia mau akhiri hubungan saya dengan Elvina. Karena dia mau putuskan hubungan saya dengan dia. Hubungan saya statusnya pacaran bang," cetusnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan sebelum membunuh Elvina, rupanya Jeffry mencoba untuk memerkosa korban.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Ia menyebutkan bahwa Jefri, Michael, dan TS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.

"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri," ucap Isir.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved