Fakta Baru Pembunuhan Jasadnya Dimasukkan ke Dalam Kardus, Pelaku Eks Narapidana Asimilasi COVID-19

Tersangka Jeffry dan Michael adalah para eks narapidana dalam kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu.

Editor: Evan Saputra
TRIBUN-MEDAN.COM/DANIL SIREGAR
Tersangka JEFFRY dan Michael, mantan narapidana yang baru bebas karena Asimilasi COVID-19 

Usai menyetubuhi korban, J secara sadis membunuh korban dengan cara ditikam.

Tersangka J kemudian memberitahukan kepada M.

Ia juga memerintahkan tersangka M untuk membeli 2 botol bensin.

Tersangka J kemudian menyiram bensin ke tubuh Elvina dan membakarnya.

Sementara tersangka M menghubungi ibunda J, bernama Tek Sukfen (TS) yang langsung mendatangi TKP.

Kombes Isir membeberkan bahwa tersangka  J sempat membelah perut dan memotong lengan korban. Dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya, TS. 

"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan korban ke dalam kardus," jelasnya.

Isir menjelaskan peran dari tersangka TS, selain membantu memasukkan korban ke dalam kardus, adalah berupaya menghilangkan jejak.

"TS juga berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya," terang Isir.

Tek Sukfen pula yang menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.

"Lalu ibunda M bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.

Lalu tersangka J memesan taksi online dengan rencana membawa kardus tersebut ke Lubuk Pakam.

Setelah taksi datang, tersangka J mendorong kardus ke ruang tamu.

"Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana mengangkut kardus yang berisikan korban dibatalkan. Kemudian diperintahkan tersangka M untuk membayar pembatalan taksi senilai Rp 155 ribu," ungkap Isir.

Lalu, tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Tek Sukfen dan Jeffry untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved