Pembunuhan

Istri Hakim Terjebak Cinta Terlarang, Berzina di dalam Mobil dan Terlibat Pembunuhan Suami Sendiri

Istri Hakim Terjebak Cinta Terlarang, Berzina di dalam Mobil dan Terlibat Pembunuhan Suami Sendiri

Editor: Teddy Malaka
Serambinews/Rizwan
Zuraida Hanum (42) istri almahum Jamaluddin SH MH (55), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. 

BANGKAPOS.COM - Bak kisah sinetron, begitulah kisah istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum menceritakan kronologi pembunuhan suaminya. Tak hanya itu, kisah cinta terlarang antara dirinya dengan pelaku pembunuhan pun terungkap di persidangan.

Zuraida dan Jefri Pratama yang menjadi terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin, ternyata punya hubungan spesial.

Mereka pun pernah beberapa kali berzina, bahkan mereka melakukannya di dalam mobil.

------------------------------------------

 Sidang lanjutan pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin kembali menghadirkan tiga terdakwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020).

Dalam sidang tersebut, terkuak pengajuan mengejutkan dari terdakwa Jefri Pratama (42), bahwa kerap melakukan hubungan seks dengan Zuraida Hanum.

Mereka sudah lebih dari lima kali bersetubuh. Bahkan, pernah berhubungan intim saat berada di dalam mobil.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Zuraida Hanum (41) dan Jefri Pratama (42) sering melakukan hubungan badan, bahkan pernah melakukannya didalam mobil di daerah Johor.

Hal itu terungkap saat Hakim Anggota Imanuel Tarigan yang mengatakan ada hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.

Kemudian dikembangkan oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah di dalam mobil juga.

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan.

Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri dengan mengatakan, benar dirinya melakukan hal tersebut.

"Iya, yang mulia, pernah," katanya.

Kemudian diungkap Imanuel, dirinya sudah kerap sering melakukan hal tersebut.

Lalu di perkuat oleh keterangan Majelis Hakim Erintuah yang mengatakan bahwa sempat juga melakukan hal tersebut di dalam mobil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved