Warga yang mudik ke Kampung Halaman bisa Kembali ke Jakarta jika Kantongi Surat Ini
Arus balik Lebaran 2020 yang mungkin akan terjadi dalam waktu dekat coba diantisipasi Pemprov DKI Jakarta
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali) - Pas foto berwarna - Pindaian KTP
Warga non-Jabodetabek:
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.
Jika berkas dinyatakan lengkap, lalu bagaimana?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pemudik-motor-mulai-padati-jalur-kalimalang-menuju-bekasi-kamis-2262017.jpg)