RUU HIP Ditolak MUI, Mahfud MD Sampaikan Pernyataan Tegas, Ternyata Dirancang DPR
Mahfud MD menyatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003
RUU HIP dinilai mengancam eksistensi ideologi Pancasila dan menggantinya dengan ideologi komunis. Karena itu sejumlah ormas Islam termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras RUU HIP.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ramai diperbincangkan di Indonesia.
RUU HIP dinilai mengancam eksistensi ideologi Pancasila dan menggantinya dengan ideologi komunis.
Karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras RUU HIP. Sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyampaikan warning kepada pemerintah.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan menyusul meluasnya sikap reaktif masyarakat dan lembaga tentang penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR akan mengancam eksistensi ideologi Pancasila dan menggantinya dengan ideologi komunis.
Dalam pernyataan resminya, Sabtu, 13 Juni 2020, Mahfud MD menyatakan, berkaitan dengan pembahasan RUU HIP ini, saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan.
"Pemerintah baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres utk membahasnya dalam proses legislasi," ungkap Mahfud MD pada diskusi webinar tokoh Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara, Sabtu, 13 Juni 2020.
Dia menyatakan, nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966".
"Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku," ujar Mahfud MD.
"Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila," tegasnya.
Mahfud MD juga menyatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966.
“Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau eka sila” tegas Mahfud MD dalam webinar hari ini Sabtu 13 Juni 2020," tandas Mahfud MD.
MUI menolak, Muhammadiyah dan NU me-warning
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (12/6/2020) malam mengeluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Ormas Islam lainnya, yakni PP Muhammadiyah menegaskan tekadnya mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim “jihad konstitusi,”
Tim jihad konstitusi ini diketuai langsung oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) melalui Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, mewanti-wanti Pemerintah dan DPR agar berhati-hati membahas RUU kontroversial ini.
RUU HIP Datangnya dari DPR, Bukan Pemerintah
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang menjadi perbincangan khalayak luas dibuat oleh DPR RI, bukan dari pemerintah.
"Harus diketahui bahwa RUU itu dibuat oleh DPR," ujar Mahfud, dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara 'Membangun Madura Pasca Pandemi: Perspektif Sosial Budaya & Ekonomi' secara virtual, Sabtu (13/6/2020).
Dia menjelaskan, RUU sebenarnya bisa datang dari DPR, namun juga bisa datang dari pemerintah.
Hanya saja, Mahfud menegaskan RUU HIP ini datang DPR.
"Saya lama di DPR jadi tahu bahwa RUU itu bisa datang dari pemerintah bisa datang dari DPR. Yang sedang diributkan ini datang dari DPR," kata dia.
Mahfud sendiri menegaskan pihaknya akan menilai dan mengoreksi RUU tersebut sampai nantinya mengarah kepada kepada Indonesia betul-betul negara Pancasila.
"Kita akan menilai, mengoreksinya, sampai akhirnya RUU yang dibuat katanya untuk memperkuat Pancasila sebagai dasar ideologi negara itu kita arahkan ke situ," ucapnya.
"Bahwa Indonesia betul-betul negara Pancasila dengan segala kesepakatan politik yang sudah dicapai," kata dia.
Dia juga menyinggung bahwa RUU HIP harus dikawal agar jangan sampai memberikan peluang bagi komunisme.
"Saya sebagai orang yang duduk di pemerintahan sudah mengatakan bahwa komunisme tidak boleh hidup," ungkapnya.
Mahfud sendiri mengatakan sudah mengusulkan pencantuman TAP MPR I/2003 sebagai dasar dibuatnya Undang-Undang tersebut.
Dia menjelaskan TAP MPR I/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS XX/1966 melarang komunisme, leninisme, dan marxisme.
"Kemudian TAP MPRS XXV/1966 oleh TAP MPR I/2003 yang dikenal sebagai sapu jagat bahwa komunisme tetap dilarang. Oleh sebab itu, kita usahakan agar itu nanti masuk di dalam Undang-Undang," kata dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menegaskan Pancasila yang sebenarnya adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 dan berdasar pada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia mengatakan tidak setuju pada adanya pemerasan Pancasila ke dalam Trisila atau Ekasila.
Mahfud juga menilai TAP MPRS harus menjadi cantolan dalam RUU HIP.
"Jadi kalau ada ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah itu membuka pintu bagi bangkitnya komunisme, saya ada di dalam pemerintah dan saya akan mempertahankan itu," kata dia.
"Bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang bukan diperas lagi, bukan Trisila maupun Ekasila. Dan TAP MPRS itu harus menjadi cantolan di dalam RUU HIP yang sekarang sedang dirancang," tandasnya.
(Tribunnews/Yulis/Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP, dan Mahfud MD: RUU HIP Datangnya dari DPR, Bukan Pemerintah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/02042020_mahfud-md.jpg)