Senin, 27 April 2026

Beda Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus Menjadi Kelas Standar

Pemerintah berencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan dan dijadikan satu kelas standar.

Editor: fitriadi
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Ilustrasi kartu JKN KIS BPJS Kesehatan 

Kemenkes akan menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Ketika kelas standar diterapkan, tak ada lagi pengkelasan layanan seperti saat ini yang terdiri dari kelas I, kelas II, dan kelas III di BPJS Kesehatan terdahulu.

BANGKAPOS.COM - Kelas BPJS Kesehatan yang selama ini ada tiga kelas akan dijadikan satu kelas standar.

Selama ini, kelas peserta di BPJS Kesehatan tersebut dibedakan dari besaran iuran dan fasilitas yang didapatkan.

Kedepan, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) akan menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan.

Ketika kelas standar diterapkan, tak ada lagi pengkelasan layanan seperti saat ini yang terdiri dari kelas I, kelas II, dan kelas III di BPJS Kesehatan terdahulu.

Perbedaan masing-masing 3 kelas di BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

Perbedaan fasilitas sesuai dengan kelas juga diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam skema manfaat BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan layanan yang sama untuk dokter, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter spesialis, obat, pemeriksaan lab, dan sebagainya. Yang membedakan hanya pada fasilitas ruang rawat inap.

Berikut perbedaan fasilitas rawat inap kelas BPJS Kesehatan beserta iuran terbarunya:

1. Fasilitas rawat inap kelas I BPJS Kesehatan

Kelas I sendiri merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh di layanan BPJS Kesehatan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.

Dengan iuran paling mahal, fasilitas yang ditawarkan di kelas I merupakan layanan rawat inap paling nyaman dibanding dua kelas di bawahnya.

Peserta kelas I akan memperoleh ruang perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit, yakni 2-4 pasien. Peserta di kelas I juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

2. Fasilitas rawat inap kelas II BPJS Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved