Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Dijanjikan Tahun 2020, Kapan Cairnya?

Besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Editor: fitriadi
Tribun Timur
Ilustrasi Gaji 13 dan Tunjangan PNS 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan walaupun keuangan negara sedang dalam pengetatan di tengah pandemi Covid-19, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap memperoleh hak gaji ke-13 di 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Masalah inilah yang membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar dari pada THR.
Hal ini disebabkan ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasarkan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kapan gaji ke-13 PNS cair

Pencairan gaji ke-13 umumnya dilaksanakan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya juga belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah sampai sekarang belum melakukan pembahasan terkait pencairan gaji ke-13.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, hal ini dikarenakan pemerintah masih fokus menangani masalah pandemi virus corona yang memberikan dampak serius bagi Indonesia.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia pada Rabu (24/6/2020).

Bahkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga mengngkapkan hal yang serupa.

Pihaknya mengkalim belum mampu menjawab terkait persoalan pencairan gaji ke-13.

Lantaran, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved