Kabar Gembira untuk Mahasiswa, Presiden Jokowi Terbitkan Program Bantuan untuk Kuliah

Kabar Gembira untuk Mahasiswa, Presiden Jokowi Terbitkan Program Bantuan untuk Kuliah

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
sheknows.com
Ilustrasi kampus 

BANGKAPOS.COM -- Ada kabar gembira bagi mahasiswa di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020,

Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

“Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi.

Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama,

bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7).

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

“Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini.

Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tutur Nadiem.

KIP Kuliah Ringankan Beban Mahasiswa PTS di Masa Pandemi

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

“Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan.

Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta,

dan 40% dialokasikan ke PTN,” jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na’im.

Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2020.

Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah

1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan

3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

“Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini,” tutur Ainun.

Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama,

PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

“Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” pungkas Sesjen Kemendikbud. (Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud/EN)

Sepakat Tak Mundurkan Jadwal

Perguruan tinggi negeri dan swasta bersepakat untuk tidak memundurkan jadwal kegiatan perkuliahan semester ganjil tahun ajaran baru 2020/2021 sampai tahun depan.

Pelaksanaan kegiatan tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Direktur Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Suharman Hamzah saat dihubungi, Kamis (7/5/2020), dari Jakarta memandang, memundurkan jadwal kegiatan perkuliahan semester ganjil tahun ajaran baru 2020/2021 sampai tahun depan akan berdampak psikologis bagi mahasiswa, terutama mahasiswa baru.

Kehidupan dari siswa SMA menjadi mahasiswa perguruan tinggi berbeda. Apabila saat SMA, anak cenderung ”dipilihkan”, sementara saat jadi mahasiswa, anak masuk dalam fase kehidupan dewasa, seperti harus berani ”memilih”.

”Semester awal bagi mahasiswa baru itu ibarat masa transisi.

Perguruan tinggi tetap berperan memperkenalkan dunia kemahasiswaan dan lingkungan kampus,” ujarnya.

Kendati demikian, Suharman mengatakan, Unhas mengakui pandemi Covid-19 sebagai kondisi darurat yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya.

Apabila kondisi masih memburuk, Unhas menyiapkan skenario kegiatan perkuliahan semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.

Sebagai contoh, pembekalan terbatas bagi mahasiswa baru dan sistem pembelajaran jarak jauh Unhas dioptimalkan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Jamal Wiwoho menyampaikan, pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya secara nasional sehingga berpotensi memengaruhi jadwal pelaksanaan semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.

Saat ini, jadwal pelaksanaan semester genap tahun ajaran 2019/2020 sudah mengalami perpanjangan waktu dan kemungkinan menimbulkan penambahan biaya operasional bagi kampus. Sementara saat bersamaan, penerimaan negara bukan pajak perguruan tinggi negeri mengalami penurunan.

Berangkat dari realitas tersebut, Jamal mengatakan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia memutuskan jadwal pelaksanaan semester tahun ajaran 2020/2021 tetap dilaksanakan sesuai kalender akademik yang sudah ada.

Setiap perguruan tinggi negeri dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kebutuhan.

”Kami mendukung keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia untuk tetap menggelar pelaksanaan semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 sesuai jadwal semula, yaitu akhir-pertengahan Agustus 2020.

Dosen dan mahasiswa tetap dibekali kesiapan pembelajaran jarak jauh seandainya pandemi masih memburuk sampai semester ganjil,” tutur Suharman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved