Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Apakah Pahalanya Sampai
Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Apakah Pahalanya Sampai
BANGKAPOS.COM - Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Idul Adha 2020
Dari tahun ke tahun, banyak pertanyaan mengenai berkurban.
Satu di antaranya adalah bolehkan berkuban untuk orangtuanya yang sudah meninggal dunia.
Bagaimana hukumnya? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Dilansir dari YouTube Bujang Hijrah, Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari jamaahnya terkait berkurban.
"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," ujarnya membacakan pertanyaan.
Ustadz Abdul Somad kemudian menjawabnya dengan mengibaratkan dirinya sudah meninggal.
"Kalau Abdul Somad mati, dia tak bisa beribadah. Tapi ibadah bapak kepada Abdul Somad sampai tak? Sampai. Kalau tak sampai ibadah bapak ke Abdul Somad tak ada shalat jenazah," ujarnya.
Kalau ibadah untuk orang yang sudah meninggal itu tidak ada, maka orang yang sudah meninggal akan dicampakan begitu saja, tidak dishalatkan dan disedekahkan.
Bahkan kata dia, makanan untuk orang yang sudah meninggal saja bisa sampai.
"Dalilnya, ya Rasulullah, ibuku sudah mati, kalau aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk emakku? Kata Nabi sampai, dan sedekah yang paling afdol yakni air minum," jelasnya.
Hukum makan daging kurban
Biasanya, umat muslim merayakan hari Raya Idul Adha dengan berkurban baik sendiri maupun keluarganya.
Hewan yang biasanya dikurbankan di hari Raya Idul Adha yakni kambing dan sapi.
Nah, untuk berkurban ini, sebagian berpendapat bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakain daging kurbannya sendiri.