Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Apakah Pahalanya Sampai

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Apakah Pahalanya Sampai

Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Widodo
Hewan kurban sapi dan kambing yang dijual Miski pedagang hewan kurban di Pangkalarang Pangkalpinang 

"Setelah dipotong, sebenarnya itu jatahnya sepertiga, sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk sahabat, kerabat, tetangga, keluarga, sepertiga lagi untuk fakir miskin," bebernya.

Untuk itu, kata dia, jika yang berkurban selama ini sering mendapat dua atau tiga kupon, tidak masalah.

"Jadi pembagian kita selama ini, antara-antara, tidak yang terlalu minim, tidak yang terlalu banyak, tidak yang terlalu afdol, tidak sepertiga, dapat dua kupon ambilah, tiga kupon tak masalah," tambahnya.

Namun, kata dia, tentu saja hal itu tetap tidak boleh melebihi sepertiganya.

"Selama jangan lebih dari sepertiga, kalau lebih kita ambil dari sepertiga, kita sudah makan jatah orang lain, haram. Tapi jangan gara-gara ini, semuanya minta sepertiga," tutupnya. (Vivi Febrianti)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Idul Adha 2018 - Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Kata Ustaz Abdul Somad

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved