Menteri Nadiem Makarim Hapus Tunjangan Profesi Guru, Simak Penjelasannya
Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?
Menteri Nadiem Makarim Hapus Tunjangan Profesi Guru, Simak Penjelasannya
BANGKAPOS.COM - Kebijakan baru Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Sejumlah tunjangan profesi guru dihapus.
Seperti tertuang dalam dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Isinya tentang penghentian tunjangan profesi guru.
Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?
Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:
- Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan
- Guru yang diberi tugas tambahan
Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi:
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.
Menuai Kritik
Protes salah satunya datang dari Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).
SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA).
Terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal
atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa waktu lalu, para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.
Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.
"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.
Tunjangan Guru Honorer yang dihapus
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyetop pemberian tunjangan profesi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Hal ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.
Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
Namun, Pasal 6 Ayat 2 dituliskan pemberian tunjangan profesi dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.
Lantas, berapa sebenarnya tunjangan profesi guru bukan PNS yang diatur oleh pemerintah?
Besaran tunjangan guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam Pasal 1 Ayat 4 dituliskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang telah memiliki surat keputusan (SK) penyetaraan adalah setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK penyetaraan.
Sementara, bagi guru bukan PNS yang memiliki SK penyetaraan diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Sementara, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dijelaskan bahwa guru yang berhak mendapatkan tunjangan adalah mereka yang memilik sertifikat profesi pendidik.
Sertifikat itu dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Besaran tunjangan yang diberikan adalah Rp1,5 juta setiap bulannya.
Hal itu tertera dalam Pasal 2, di mana dijelaskan bahwa guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Adapun, dalam Pasal 4 Nomor 41 Tahun 2009 dijelaskan besaran tunjangan berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya masing-masing. Kemudian, pasal 7 menyebutkan tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen.
Untuk menghitung besaran tunjangan guru berstatus PNS bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Benlas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PNS.
Golongan I:
1. Golongan Ia: Rp1,56 juta-Rp2,33 juta
2. Golongan Ib: Rp1,7 juta-Rp2,47 juta
3. Golongan Ic: Rp1,77 juta-Rp2,57 juta
4. Golongan Id: Rp1,85 juta-Rp2,68 juta
Golongan II:
1. Golongan IIa: Rp2,02 juta-Rp3,37 juta
2. Golongan IIb: Rp2,2 juta-Rp3,51 juta
3. Golongan IIc: Rp2,3 juta-Rp3,66 juta
4. Golongan IId: Rp2,39 juta-Rp3,82 juta
Golongan III:
1. Golongan IIIa: Rp2,57 juta-Rp4,23 juta
2. Golongan IIIb: Rp2,68 juta-Rp4,41 juta
3. Golongan IIIc: Rp2,8 juta-Rp4,6 juta
4. Golongan IIId: Rp2,92 juta-Rp4,79 juta
Golongan IV:
1. Golongan IVa: Rp3,04 juta-Rp5 juta
2. Golongan IVb: Rp3,17 juta-Rp5,21 juta
3. Golongan IVc: Rp3,3 juta-Rp5,43 juta
4. Golongan IVd: Rp3,44 juta-Rp5,66 juta
5. Golongan IVe: Rp3,59 juta-Rp5,9 juta
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul TERBARU! BESARAN Tunjangan Profesi Guru Dihapus Menteri Nadiem Makarim, https://makassar.tribunnews.com/2020/07/20/terbaru-besaran-tunjangan-profesi-guru-dihapus-menteri-nadiem-makarim?page=all.
