Deretan Fakta Pemuda Asal Medan Sebar Video Mesum Pacarnya, Ada 12 Video, 3 Foto Syur

Deretan Fakta Pemuda Asal Medan Sebar Video Mesum Pacarnya, Ada 12 Video, 3 Foto Syur

Editor: M Zulkodri
TRIBUN JABAR
ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria asal Medan Sumatera Utara, SFH (22) ditangkap oleh Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Jumat (17/7/2020).

Dia sengaja merekam dan menyebarluaskan video adegan mesum bersama pacarnya, EL asal Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Selain menyebarluaskan video mesumnya, pemuda adal Medan ini juga memeras sang pacar El dengan meminta uang Rp 4,2 juta.

"Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah membuat video pornografi sebanyak 9 kali di tempat yang berbeda, tersangka juga sempat menyebarkan video pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020," ujar AKP Andri Eko Setiawan, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat.

SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video porno hasil hubungan badan bersama pacarnya.
SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video porno hasil hubungan badan bersama pacarnya. (IST/Polres Bangka Barat)

Kapan saja pelaku SFH merekam video mesum bersama pacarnya simak penjelasan berikut ini:

1. Pada 08 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib saat pertama kalinya pelaku SFH membuat video tersebut dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam milik pelaku.

Pelaku menghubungi korban dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban.

Pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian yang digunakannya dan menyuruh melakukan perbuatan tidak senonoh saat video call tersebut pelaku merekam menggunakan aplikasi perekam layar tanpa sepengetahuan korban yang menghasilakan rekaman berdurasi selama 10:45 (sepuluh menit empat puluh lima) detik.

Aksi merekam video call tersebut dilakukan tersangka berulang masing-masing pada 10 Januari 2020 dan 24 Januari 2020 dengan berbagai durasi. 

2. Pada 29 November 2019 sekira pukul 14.25 Wib pelaku melakukan hubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.

Pelaku membuat 3 (tiga) rekaman video yang berdurasi 8:04 (delapan menit empat) detik, 17 (tujuh belas) detik, 51 (lima puluh satu) detik dan 2 (dua) buah foto menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+

3. Pada 30 November 2019 sekira pukul 14.00 Wib pelaku membuat 1 (satu) video pornografi berdurasi 16 (enam belas) detik ketika selesai berhubungan badan (layaknya suami istri).

4. Pada 9 Februari 2020 saat pelaku menemui korban di Kecamatan Muntok berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban dan pada saat sedang berhubungan badan (layaknya suami istri).

Pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam sebanyak 4 (empat) video yang berdurasi 12:26 (dua belas detik dua puluh enam) detik, 32 (tiga puluh dua) detik, 36 (tiga puluh enam) detik dan 43 (empat puluh tiga) detik

5. Pada 1 Maret 2020 saat sekira pukul 07.00 Wib saat pelaku sedang bersama korban menginap di Pangkalpinang dan berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved