Idul Adha 2020

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Buya Yahya

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

Editor: fitriadi
Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV
Buya Yahya saat menjelaskan hukum tak memandikan jenazah yang meninggal karena virus corona. (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV) 

1. Jaga jarak fisik

Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.

Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.

Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.

Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.

2. Penerapan higiene personal

Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.

Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.

Hari Ini 1 Zulhijah dan Jumat 31 Juli Idul Adha, Ini Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Kata-kata Mutiara atau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

PANDUAN Merayakan Idul Adha dari MUI, Mulai dari Shalat hingga Cara Potong Hewan Kurban

Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.

Semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Jika tidak, maka bisa menggunakan handsanitizer dengan kandungan minimal 70 persen alkohol.

3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)

Seluruh penjual dan pembeli di lokasi penjualan hewan kurban harus melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area.

Artinya, setiap pasar atau tempat penjualan harus menempatkan petugas penjaga dan alat pengukur suhu tubuh.

Untuk penjual dan pengunjung yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan membuktikannya dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang telah diurus sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved