Idul Adha 2020
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Buya Yahya
Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.
BANGKAPOS.COM - Hari Raya Idul Adha 1441 H tinggal 8 hari lagi.
Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menetapkan Idul Adha 2020 jatuh pada Jumat 31 Juli 2020.
Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.
Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.
Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?
• Apa Hukum Kurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
• Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Ketentuan MUI, Saat Pandemi Corona Warga Diimbau Hindari Kerumunan
• Cara Mudah dan Tepat Merobohkan Hewan Kurban Ikuti Panduannya Berikut Ini
Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.
Apakah sah bila berkurban untuk orang yang suda meninggal?
Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.
Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).
Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.
"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."
"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.