Idul Adha 2020

Ketentuan Pembagian Daging Kurban dan Mereka yang Berhak Menerima

Ketentuan pembagian daging kurban ini perlu diketahui di tengah suasana Idul Adha 1441H/2020M.

Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com / Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi- Pemotongan hewan kurban di Musala An-Nur Komplek Pondok Indah Melati, Air Itam kota Pangkalpinang, Jumat (31/7/2020) 

BANGKAPOS.COM - Ada sejumlah ketentuan pembagian daging kurban dan mereka yang berhak menerima

Ketentuan pembagian daging kurban ini perlu diketahui di tengah suasana Idul Adha 1441H/2020M.

Di mana pada perayaan tersebut, umat muslim akan melakukan penyembelihan hewan kurban.

Terkait ibadah kurban, tentu perlu diketahui oleh seluruh umat muslim syarat dan ketentuan pembagian daging kurban kepada siapa sajakah yang berhak menerima daging hewan kurban ini.

Berikut penjelasannya.

Ustaz Beny Susanto, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY mengatakan, daging hewan kurban nantinya dibagi berdasarkan atas niat dari sahibul kurban (orang yang berkurban) yakni, kurban yang hukumnya wajib (kurban yang dinazarkan) dan kurban yang hukumnya sunah.

"Maksudnya kurban menjadi wajib apabila terdapat nazar, misalnya ada orang yang bernazar akan berkurban apabila lulus sekolah atau dikaruniai seorang anak. Maka, ketika cita-cita itu tercapai wajib untuk mengeluarkan kurban yang ia nazarkan. Sedangkan, sunah dilakukan bagi mereka yang mampu," jelasnya, Minggu (26/07/2020).

Sehingga, lanjut Ustaz Beny, bagi mereka (sahibul kurban) yang berkurban karena nazar maka ia tidak boleh mengambil sedikit pun daging yang dikurbankannya.

Cara Mengolah Daging Kurban Agar Empuk dan Tidak Berbau

Fatwa MUI Tentang Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Harus Perhatikan Protokol Covid-19

Sedangkan, bagi mereka (sahibul kurban) yang bukan karena nazar bisa memakan maksimal sepertiga bagian dari daging hasil hewan kurban tersebut.

Beberapa penjelasan Ustaz Beny di atas, dikuatkan oleh ahli hukum islam:

KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

"(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu."

Sementara dalam hadis HR. Ibnu Umar dijelaskan pula berapa banyak pembagian daging hewan kurban:

روى ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم في الاضحية قال: ويطعم أهل بيته الثلث ويطعم فقراء جيرانه الثلث ويتصدق على السؤال بالثلثز
“Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi SAW dalam masalah kurban, beliau bersabda: “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga. (HR. Ibnu Umar)

Dari hadis diatas, dapat dipahami bahwa yang paling baik (afdlal) ialah mengambil sepertiga daging hewan kurban untuk diri sendiri, sepertiga untuk tetangga dan sepertiga lagi untuk yang lainnya yang meminta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved