Idul Adha 2020
Ketentuan Pembagian Daging Kurban dan Mereka yang Berhak Menerima
Ketentuan pembagian daging kurban ini perlu diketahui di tengah suasana Idul Adha 1441H/2020M.
Editor:
Dedy Qurniawan
bangkapos.com / Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi- Pemotongan hewan kurban di Musala An-Nur Komplek Pondok Indah Melati, Air Itam kota Pangkalpinang, Jumat (31/7/2020)
Hal ini pun dijelaskan dalam dua ayat surah Alhajj ayat 28 dan ayat 36
فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Sementara itu, tambah Ustaz Beny, membagikan daging kurban kepada non muslim juga tidak masalah sebagai bentuk ukhuwah insaniyah (persaudaraan antar manusia). (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?