Miliki Harta Miliaran, Terungkap Segini Gaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Selain itu diketahui, Pinangki Sirna Malasari bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan

Editor: Evan Saputra
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari 

Miliki Harta Miliaran, Terungkap Segini Gaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari

BANGKAPOS.COM - Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menjadi sorotan, tak hanya tentang foto dirinya bersama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang tersebar di media sosial, tapi tentang hartanya yang tak biasa.

Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

Kasus foto bareng Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini berujung pada pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.

Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.

Pinangki Sirna Malasari dianggap telah melanggar disiplin.

Selain itu diketahui, Pinangki Sirna Malasari bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki Sirna Malasari ( take home pay ) sebagai seorang jaksa?

Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia , Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki Sirna Malasari masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved