Dosen di Palembang Tepergok Paksa ABG Oral Seks di Semak-semak

RN (45), oknum dosen di Palembang tepergok polisi saat oral seks di semak-semak dekat Gedung Kejati Sumsel.

Editor: fitriadi
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Seorang oknum dosen di PTS berinisial RN (43) dipergoki sedang berduaan dengan remaja pria di salah satu bangunan di sebelah Gedung Kejati Sumsel, Jl Gubernur HA Bastari, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB. 

BANGKAPOS.COM - Seorang dosen di Palembang ketahuan berbuat asusila di semak-semak.

Ia memaksa seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun melakukan oral seks dengan imbalan uang.

Selain melakukan aksi bejatnya, tersangka juga merekam perbuatannnya itu menggunakan ponsel.

Kini oknum dosen berinisial RN (45) masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.

Dilacurkan Suami, Istri Malah Menikmati Layanan Tukar Pasangan dan Seks Bertiga

Perbuatan asusula ini terjadi di semak-semak dekat Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari pada Kamis (13/8/2020) malam pukul 23.30.

RN akhirnya buka suara terkait dengan perbuatannya tersebut. Anak laki-laki berinisial NV ditemuinya di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring, Kamis malam.

RN mengaku, anak jalanan itu menghampirinya dan meminta uang.

Seorang oknum dosen di PTS berinisial RN (43) dipergoki sedang berduaan dengan remaja pria di salah satu bangunan di sebelah Gedung Kejati Sumsel, Jl Gubernur HA Bastari, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Seorang oknum dosen di PTS berinisial RN (43) dipergoki sedang berduaan dengan remaja pria di salah satu bangunan di sebelah Gedung Kejati Sumsel, Jl Gubernur HA Bastari, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB. (TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN)

"Dia (NV) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN..

Ia lalu mengajak bocah 14 tahun tersebut ke semak-semak di sebuah tempat di Jalan Gubernur H Bastari.

Di sana, ia memaksa NV melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.

"Sudah dua kali" ujar RN mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama.

Ada Rekaman di HP

Polisi sedang mendalami kasus cabul yang dilakukan RN, seorang pria 45 tahun yang kepergok diduga memaksa mencabuli seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kini sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).

Seorang oknum dosen di PTS berinisial RN (43) dipergoki oral seks di semak-semak bersama seorang anak jalanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved