Berita Kriminalitas

Miris Anak di Bawah Umur Jadi Komplotan Pencuri Toko di Bangka Barat, Ambil Uang dan Rokok

Mirisnya komplotan pelaku pencurian yang diamankan tersebut masih dibawah umur. Mereka adalah Jum (16), AST (12) WR (16),dan Maa (13)

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Mirisnya komplotan pelaku pencurian yang diamankan tersebut masih dibawah umur. Mereka adalah Jum (16), AST (12) WR (16),dan Maa (13). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh menyebut aksi pencurian itu terjadi minggu, 16 Agustus 2020 sekitar pukul 07.36 Wib di Toko Bro Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Berawal dari karyawan bernama saudara Meli menelepon korban dan mengabarkan bahwa Toko Bro kepunyaan korban telah terjadi tindak pidana pencurian.

Kemudian korban langsung mengecek CCTV yang ada di Toko dan melihat dalam video CCTV terekam aksi para pelaku

Kemudian korban Mangapul Pardede (40) warga Komplek Rambat Desa Sekar Biru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.

Modus pelaku dalam melakukan pencurian dengan cara memasuk ke dalam Toko dengan menjebol pintu belakang toko. Total kerugian sebesar Rp.3,5 Juta dan 20 bungkus rokok.

"Dari hasil Penyelidikan dapat para pelaku diketahui berada di rumah saudaranya yang berada di Dusun Bukit Lintang Desa Puput. Selanjutnya Tim yang dipimpin Ipda Diki Z Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Puput untuk melakukan penangkapan. Pada saat penangkapan turut diamankan juga pelaku yang merupakan DPO pencurian Toko buah milik saudara Sobli yang berada di sebelah Kedai Kopi 74 pelaku berinisial, Maa (13) Desa Cupat ," ujar Saleh mewakili Kapolres AKBP Fedriansah, Rabu (19/08/2020)

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang tunai Rp400 Ribu yang diduga kuat hasil dan sisa aksi kejahatan. Sementara kasus tersebut masih dikembangkan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang Rp400 Ribu dan kasus pencurian ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved