Berita Bangka Selatan

Poktan Suka Makmur Tegaskan Tak Libatkan Perusahaan dalam Konflik Agraria Desa Pergam

Surat undangan audiensi itu dengan nomor 400.3.3.6/1419/DPRD yang ditujukan bagi Ketua Poktan Suka Makmur. Surat audiensi ini ...

Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
PH Ketua Poktan Suka Makmur, Suhardi (Tengah) saat berfoto bersama dengan Ketua Poktan, Iskandar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kelompok Tani (Poktan) Suka Makmur Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan menegaskan tidak pernah melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam konflik agraria yang terjadi di wilayah mereka. Hal ini disampaikan setelah perwakilan Poktan menghadiri rapat audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/10/2025) pagi.

Penasihat Hukum (PH) Ketua Poktan Suka Makmur, Suhardi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan PT Fenyen Agro Lestari (FAL) dan tidak pernah menyebut perusahaan tersebut terlibat dalam konflik agraria di Desa Pergam.

“Untuk terlibatnya PT FAL, kita tidak tahu-menahu siapa yang membawa nama perusahaan itu dalam permasalahan di Desa Pergam,” kata Suhardi kepada Bangkapos.com.

Menurutnya, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sempat salah dalam mengirimkan surat undangan audiensi kepada kliennya bernama Iskandar. Bahkan dalam surat audiensi dengan nomor 400.3.3.6/1419/DPRD bersifat penting, kliennya sempat dianggap sebagai direktur PT FAL. Padahal kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan manajemen ataupun menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Kemudian setelah pihaknya melakukan koreksi, baru dikirimkan undangan audiensi baru.

Surat undangan audiensi itu dengan nomor 400.3.3.6/1419/DPRD yang ditujukan bagi Ketua Poktan Suka Makmur. Surat audiensi ini menindaklanjuti audiensi antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan masyarakat Desa Pergam serta Desa Serdang. Khususnya tentang sumber air irigasi sawah Desa Pergam dan Desa Serdang yang beririsan dengan perkebunan sawit. Rapat audiensi dengan mengundang pihak terkait dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025.

“Padahal kita bukan perwakilan PT FAL Lalu, kita koreksi sampai munculnya undangan baru ditujukan untuk ketua kelompok tani,” jelas Suhardi.

Dengan adanya surat audiensi yang salah kliennya merasa dirugikan dan sempat ditegur langsung oleh manajemen perusahaan. Sebagai PH dirinya turut menyesalkan ada upaya fitnah dan pencemaran nama baik kepada kliennya. Maka dari itu, pihaknya akan berupaya menempuh jalur hukum guna menelusuri oknum yang mencoba membenturkan kliennya dengan perusahaan.

“Jika memang ada permasalahan hukum, kita akan tempuh ke jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) PT. FAL, Reno Sinaga menegaskan perusahaan tidak pernah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di Desa Pergam. Penegasan itu telah disampaikan saat audiensi maupun rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dipastikan perusahaan tidak terlibat dalam konflik agraria yang terjadi di Desa Pergam.

“Kita sudah sampaikan pada saat RDP. PT Fenyen Agro Lestari tidak ada kegiatan apapun di Desa Pergam,” kata Reno Sinaga. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved