Dijeblos ke Lapas, Pelawak Qomar Malah Tertawa Sambil Berguyon Masuk Penjara Seperti Masuk Pesantren
Saat mengenakan rompi tahanan, Qomar terlihat masih sempat tertawa. Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi Qomar setelah kasasinya ditolak MA.
Pelawak Qomar tertawa saat dibawa jaksa ke penjara. Meski mengaku belum puas dengan putusan kasus yang dihadapinya, Qomar menyatakan akan menghadapinya dengan ikhlas.
BANGKAPOS.COM, BREBES - Biasanya orang stres atau setidaknya tertekan secara psikologis saat diboyong ke penjara.
Namun sosok satu ini tidak sama sekali. Malah dia tersenyum dan tertawa saat dibawa ke sel tahanan.
Dia adalah Nurul Qomar, pelawak kondang yang sudah malang melintang di dunia komedi.
Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (19/8/2020).
• Jaksa Penuntut Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Ferdrik Adhar Meninggal Dunia Positif Covid-19
• Katanya Suka Sama Suka, Pria Beristri Digerebek Sedang Mesum dengan Mahasiswa di Dalam Mobil
• Sosok Ayu Novi Astiana Mama Muda Jual Rumah, Pria Lajang yang Berani Dapat Bonus Istri dan Dua Anak
Meski mengaku belum puas dengan putusan itu, Qomar menyatakan akan menghadapinya dengan ikhlas.
Bahkan, komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.

"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Qomar mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk ikhlas.
Termasuk pihak keluarga yang juga berusaha menerima dengan lapang dada.
"Saya melihat dengan kacamata Ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.
Saat mengenakan rompi tahanan, Qomar terlihat masih sempat tertawa.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak MA.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.