Tak Hanya Gaji, Inilah 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI, Segini Rinciannya
Para prajurit TNI merupakan garda terdepan untuk mempertahankan Republik Indonesia. Tak sedikit yang menjadikan TNI sebuah profesi yang diidam-idamkan
Lantas apabila suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satuntya saja.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat akan memndapatkan tunjangan ini.
Syarat anak yang memperoleh tunjangan ini yaitu belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.
Untuk diketahui, batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak dan akan diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI mengatur tentang pembagian jabatan fungsional.
5. Tunjangan beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI dan keluarganya yang berhak.
Tunjangan ini diberikan dengan jumlah 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI .
Serta sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkannya.
Untuk tunjangan ini dapat berupa uang sesuai dengan harga beras.