Sedang Tren PNS Wanita Miliki Dua Suami Atau Poliandri, Ada Sanksinya, Begini Respon Tjahjo Kumolo

Poliandri atau seorang istri memiliki lebih dari satu suami disebut sedang menjadi tren di kalangan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN)

Editor: Evan Saputra
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. 

Sedang Tren PNS Wanita Miliki Dua Suami Atau Poliandri, Ternyata Ada Sanksinya, Begini Respon Tjahjo Kumolo

BANGKAPOS.COM - Poliandri atau seorang istri memiliki lebih dari satu suami disebut sedang menjadi tren di kalangan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Tren baru di kalangan ASN perempuan itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus poliandri pada sejumlah ASN.

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo seperti ditulis Kompas mengutip Antaranews, Jumat (28/8/2020).

Cara Alami Turunkan Asam Urat yang Tinggi, Lakukan 6 Langkah Mudah Ini

Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha dalam Tulisan Arab Lengkap Artinya

Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.

Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?

Aturan UU No 1 tahun 1974

ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri.

Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu.

Sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved