Juru Parkir Tewas Ditusuk di XBAR
BREAKING NEWS, Tim Naga Tangkap Tersangka Utama di Selindung
Sebelum menangkap Acil, Tim Naga terlebih dahulu mengamankan Haris Setiawan alias Aris (18), warga Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Penulis: Yuranda | Editor: suhendri
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Naga Polres Pangkalpinang berhasil menangkap Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19), tersangka utama kasus penganiayaan Regi (21), petugas parkir di tempat hiburan malam, Xbar.
Sebelum menangkap Acil, Tim Naga terlebih dahulu mengamankan Haris Setiawan alias Aris (18), warga Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap Aris,Tim Naga yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra dan ketua tim, Aipda Rudi Kiai, berhasil menangkap Acil di rumah saudaranya di Selindung, Pangkalpinang.
Acil pun dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020).
"Kejadian itu berawal dari perkelahian antara Acil dan Haris Setiawan alias Aris. Ketiga orang ini, korban dan dua pelaku yang berkelahi sudah ada hubungan pertemanan. Mereka ini cekcokan masalah pembelian bakso," kata Kepala Polres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam konferensi pers.
"Pada saat itu, karena Acil memesan terlebih dahulu, pada saat itu diberikan ke Aris sehingga terjadilah cekcokan. Ditambah keduanya sudah meminum minuman keras terlebih dahulu," ujar Tris.
Ia menambahkan, Acil dan Aris sudah dipengaruhi minuman keras, baik di lokasi kejadian maupun di tempat sebelumnya.
Saat terjadi cekcok di area parkir Xbar, tepat di depan perumahan Citra Land, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, terdengar oleh Regi yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Regi pun berupaya melerai perkelahian tersebut.
Namun, lantaran Acil menganggap Regi membeli Aris, Acil pun lantas menusuk Regi.
"Maka Acil menusuk Regi di dadanya sebanyak satu kali. Korban Regi langsung dibawa ke rumah sakit dan pada pukul 04.00 WIB dinyatakan meninggal dunia," kata Tris.
Untuk sementara waktu, lanjut dia, Aris berstatus sebagai saksi. Kasus ini masih terus didalami terkait dengan laporan polisi yang lain.
"Mereka juga ada terlibat dalam kasus pengeroyokan yang lainnya. Sedangkan Acil berstatus tersangka akan didalami lebih lanjut," ujar Tris.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tersangka pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Regi (21), petugas parkir di tempat hiburan malam (Xbar), diduga menjadi korban penganiayaan dua pemuda, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Akibat kejadian itu, Regi mengalami luka tusuk di bagian dada yang mengenai paru-parunya.
Nyawa warga Jalan Batu Kaldera, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang tersebut pun tidak tertolong meski sudah dibawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang untuk mendapatkan perawatan. (Bangkapos.com/Yuranda)
Tersangka Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19) ditanya Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah di ruangan Anton Sujarwo, kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020). Bangkapos.com/Yuranda