Peserta Pesta Gay di Kuningan Banyak yang Sudah Beristri, Ide Party dari Thailand Pakai Kode Khusus

Dari 56 pria yang ditangkap saat pesta gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ternyata banyak yang sudah berkeluarga atau memiliki istri.

Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pesta hubungan badan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Peserta pesta gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) ternyata banyak yang sudah berkeluarga atau memiliki istri.

Mereka yang ditangkap terdiri dari 47 peserta pesta seks gay dan sembilan orang lainnya penyelenggara pesta seks tersebut. Usia mereka rata-rata 20 sampai dengan 40 tahun.

Sembilan orang penyelenggara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara 47 orang lainnya masih saksi dan tidak menjalani penahanan.

Puluhan Pria Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan Jaksel Digerebek Polisi, Lokasi Sulit Diakses Umum

Panitia Penyelenggara Pesta Seks Positif HIV, Ini Kronologi dan Fakta Baru

Warga Berteriak Histeris saat Lihat Bayi Dikubur Ibu Kandungnya di Kedalaman 1 Meter Masih Hidup

"Ini hampir rata-rata mereka ini sudah berumur di atas 20 tahun semua bahkan sudah ada yang lebih dari usia 40 tahun," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/Jeprima)

Yusri menegaskan, umumnya para peserta dan penyelenggara yang menjadi tersangka sudah berkeluarga.

Adapun mereka yang tergabung dalam satu grup komunitas penyuka sesama jenis dalam aplikasi pesan singkat sudah memahami persyaratan pesta.

"Ada yang sudah ada yang menikah. Mereka komuniatas itu dalam satu medsos dan sudah saling tahu persyaratannya," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria yang terlibat dalam pesta tersebut.

Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.

Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.

Dari penangkapan 56 pria itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer uang.

Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Komplotan Penyelenggara Pesta Seks Gay Dapat Ide Bikin Party di Apartemen dari Thailand

 Siapa sebenarnya otak di balik komplotan yang menggelar pesta seks gay berskala cukup besar di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang dibongkar Polda Metro Jaya?

Pesta ini diikuti puluhan peserta dan menggunakan kode-kode khusus yang harus diikuti peserta party.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis, Sabtu (29/8/2020) dini hari pukul 00.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang pria penyuka sesama jenis.

Dari 56 orang itu, diketahui 9 orang sebagai penyelenggara dan 47 lainnya peserta atau undangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan untuk sembilan orang ini yang diketahui sebagai penyelenggara, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sementara 47 orang lainnya masih saksi dan tidak kami tahan. Namun masih kami dalami lagi semuanya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Kesembilan orang lelaki yang ditetapkan tersangka adalah Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TRF, BA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tentang pengungkapan pesta seks sesama jenis (gay) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (Istimewa)
Konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tentang pengungkapan pesta seks sesama jenis (gay) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (Istimewa) ()

Menurut Yusri, penyelenggaran pesta seks sesama jenis ini diotaki TRF.

"Tersangka TRF ini pernah tinggal di Thailand dan dari sana ia belajar menyelenggarakan acara seperti ini dan menerapkannya di sini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2020).

Ia mengatakan TRF awalnya membentuk grup WhatsApp (WA) khusus bagi penyuka sesama jenis dengan nama Hot Spce serta membuat komunitas di Instagram.

Puluhan pria diamankan diduga terkait pesta seks sesama jenis di Kuningan Suite Lantai 6 Room 608 Jalan Setia Budi Utara Raya Nomor 5 RW 01, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). (ist)
Puluhan pria diamankan diduga terkait pesta seks sesama jenis di Kuningan Suite Lantai 6 Room 608 Jalan Setia Budi Utara Raya Nomor 5 RW 01, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). (ist) 

"Ia membuat dua komunitas di media sosial itu sejak Februari 2018," kata Yusri.

Di grup WA terdapat 150 anggota, sementara di Instagram ada 80 orang anggota.

Dari sanalah katanya, TRF membuat kegiatan penyelenggaraan pesta seks sesama jenis dengan mengundang anggota komunitasnya di dua grup itu.

"Sejak 2018 diketahui mereka sudah enam kali menyelenggarakan pesta seks serupa, dengan menyewa hotel atau apartemen. Semuanya di Jakarta," ujar Yusri.

Menurut Yusri para penyelenggara yang dikordinatori TRF itu menetapkan tarif masuk bagi para peserta antara Rp 150 ribu sampai Rp 200.000 perorangnya.

"Untuk dua orang ada diskon Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu," kata Yusri .

"Dari hasil penyelidikan sementara, apa yang mereka lakukan ini untuk kesenangan saja dan belum ada motif uang," kata Yusri.

Yusri memastikan meskipun penyelenggara ke 9 orang yang ditetapkan tersangka juga adalah penyuka sesama jenis.

Pasal yang dikenakan ke para tersangka katanya adalah Pasal 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan Pasal 36, 33, dan 27 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Untuk Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya satu tahun penjara, sementara untuk UU Pornografi ancamanya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar," katanya.

Seperti diketahui Aparat Polda Metro Jaya menggrebek praktik pesta gay di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari sana diamankan sejumlah pria yang disinyalir adalah pasangan gay.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pesta gay itu digelar di Hotel Kuningan Suite lantai enam room 608, Jalan Setia Budi Utara, Jakarta Selatan

"Dari lokasi diamankan puluhan lelaki melakukan tindakan asusila," katanya.

Ia menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pesta gay di ruangan tersebut.

Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas.

"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.

Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.

Di sana katanya petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks.

(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Tak Ada Anak di Bawah Umur dalam Pesta Seks Sejenis di Apartemen Jaksel", dan Wartakotalive dengan judul Otak Penyelenggara Pesta Seks Gay Pernah Tinggal Thailand lalu Bentuk Komunitas di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved