Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru dalam Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki, Begini Perannya
Profil Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru dalam Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki
BANGKAPOS.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2020).
"Hari ini penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial AI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Dalam penetapan tersangka itu, Andi Irfan dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
Hari mengatakan, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Ia diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.
• Penn, si Pengemudi Mobil Tembak Mati Pejalan Kaki, Alasannya Geram karena Terlalu Lama Menyeberang

Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST."
"Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa."
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.
Profil Andi Irfan Jaya
Lantas siapakah Andi Irfan?
Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak catatan tentang Andi Irfan Jaya.
• Raffi Ahmad Tanpa Ragu Ungkap Nagita Slavina Lebih Hoki Padahal Bangunnya Jam 10 Sampai 11
Namun, ia ketahui merupakan politikus Partai Nasdem.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nasdem pun memecat Andi.
Dikutip dari laman resmi Partai Nasdem, partainasdem.id, Andi tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasem Sulawei Selatan.