Tepergok Anak, Ibu ini Kubur Hidup-hidup Bayi yang Baru Dilahirkannya, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Seorang warga Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, bernama Suhimawara binti Selamat, kini harus mendekam di balik jeruji ...

wartakota/ Agus Rijanto
Ilustrasi bayi dikubur hidup-hidup di Aceh Tengah. 

BANGKAPOS.COM, ACEH TENGAH -- Seorang warga Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, bernama Suhimawara binti Selamat, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Adapun wanita berusia 36 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh anaknya sendiri dengan cara dikubur hidup-hidup.

Diketahui, pelaku membunuh bayi yang baru di lahirkannya di belakang rumahnya.

Hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara tersangka Suhimawara dengan pria berinisial SP yang masih berstatus suami orang.

Takut ketahuan warga karena melahirkan anak tanpa suami, Sumimawara nekat mengubur hidup-hidup anaknya yang baru lima jam ia lahirkan.

Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru dalam Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki, Begini Perannya

Kabar tentang kejadian itu sebelumnya sudah menjadi buah bibir masyarakat di kota dingin tersebut karena dengan cepat menyebar melalui media sosial (medsos).

Namun, Polres Aceh Tengah, baru menyampaikan keterangan resmi terkait dengan perkembangan kasus ibu kubur anak kandungnya, Rabu (2/9/2020).

Dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kapolres AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyebutkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah menetapkan ibu kandung korban, Suhimawara binti Selamat, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki yang merupakan anak kandungnya pada Senin 31 Agustus 2020, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penguburan korban, tepat di belakang rumah tersangka di Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Menurutnya, motif yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut karena tersangka yang sudah berstatus janda itu takut ketahuan orang lain.

Sebab, Suhimawara melahirkan seorang anak tanpa suami yang merupakan hasil hubungan gelap dengan laki-laki berinisial SP.

“Beberapa saat setelah kejadian, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya,” jelas Kapolres Aceh Tengah.

Ayo Klik www.pln.co.id atau WA, Ini Cara Klaim Listrik Gratis PLN Bulan September 2020

Lebih jauh AKBP Mahmun menjelaskan kronologis penganiayaan dan pembunuhan tersebut.

Beberapa jam sebelum melahirkan, menurut Kapolres, tersangka mengeluh perutnya mulas dan berbaring di tempat tidur.

Pada Senin (31/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, sebut Mahmun, tersangka melahirkan bayi tanpa pertolongan bidan atau warga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved