Listrik

Berlaku Oktober-Desember 2020, Tarif Listrik Pelanggan Golongan 1300VA-200 kVA Turun Rp22,5/kWh

Berlaku Oktober-Desember 2020, Tarif Listrik Pelanggan Golongan 1300VA-200 kVA Turun Rp22,5/kWh

Editor: Teddy Malaka
Istimewa/PLN
Cara perhitungan kWh yang didapat saat beli token listrik. 

BANGKAPOS.COM -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan harga per/KWh untuk tujuh golongan. 

mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah,

seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.

Penetapan ini berlaku untuk bulan oktober sampai desember 2020.

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat covid-19.

Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.

Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini.

Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Dan berikut kami sampaikan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

1. R-1 TR 1300VA

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved