Rabu, 15 April 2026

Buruan Daftar Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( Kemenko Perekonomian ) membuka lowongan kerja jasa tenaga pendukung di 5 posisi.

Editor: fitriadi
Kementerian Perekonomian Republik Indonesia
Ilustrasi Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk para pencari pekerjaan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( Kemenko Perekonomian ) membuka lowongan kerja jasa tenaga pendukung di 5 posisi.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar jika ingin mengajukan lamaran.

Makan Nasi Cuma 2 Sendok Sehari, Syahrini Ingin Terus Diet Demi Puaskan Suami

Dibakar Api Cemburu, Pemuda Gantung Anak Pacarnya di Pohon Sawit Hingga Tewas

Dikenal Ganas, Buaya Raksasa Sebesar Bus Ini Akhirnya Takluk oleh Benda Berukuran 10 CM Ini

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi membenarkan akan adanya informasi rekrutmen tersebut.

"Iya betul, Kemenko Perekonomian membuka rekrutmen tersebut," kata Elen saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/8/2020).

Dikutip dari laman resmi rekrutmen Kemenko Perekonomian, informasi soal lowongan pekerjaan tersebut tertuang dalam pengumuman nomor PENG-01/D.IV.M.EKON.PPBJ/TP.GEL.08/09/2020.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membuka rekrutmen jasa tenaga pendukung di 5 posisi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membuka rekrutmen jasa tenaga pendukung di 5 posisi. ((rekrutmentp.ekon.go.id))

Adapun laman resmi penerimaan Kemenko Perekonomian adalah https://rekrutmentp.ekon.go.id/ 

Dari laman tersebut dijelaskan, Kemenko Perekonomian membuka Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung guna membantu kegiatan perkantoran pada Tahun Anggaran 2020.

Berikut selengkapnya

1. Tenaga Pendukung Teknis Analis Hubungan International (Kode: G8-D6-01)

- 1 (satu) orang Pria/Wanita usia min 20 tahun dan maks 35 tahun;

- Pendidikan S-1 Hubungan Internasional;

- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan IPK minimal 3,00 (skala 4,00) atau Perguruan Tinggi

- Swasta (PTS) dengan IPK minimal 3,25 (skala 4,00) terakreditasi A;

- Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di Instansi Pemerintah minimal 1 (satu) tahun;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved