Info PNS

Ini Mekanisme Pencairan Uang Pulsa hingga Rp400.000 untuk PNS, Apa Semua ASN Dapat Fasilitas Ini?

Ini Mekanisme Pencairan Uang Pulsa hingga Rp400.000 untuk PNS, Apa Semua ASN Dapat Fasilitas Ini?

Editor: Teddy Malaka
TRIBUN TIMUR/FIRKI ARISANDI
ILUSTRASI PNS/ANS- Setelah Terima THR 24 Mei, PNS Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari, Cek Jadwalnya di Sini 

"Jadi ada tiga unsur, pihak yang menerima tidak semua,

kedua besaran tidak selalu di 200.000 untuk pegawai,

kemudian disesuaikan jenis aktivitas," ujar dia.

Kisah Naga, Atok Putih, Buluh Perindu di Balik Indahnya Bukit Maras, Pendaki Harus Patuhi Pantangan

Juru Kunci Bukit Maras Bangka Sebut Hari Terburuk Mendaki dan Pantangan, Tersesat Bila Dilanggar

Diguda Tersesat, Pendaki Gunung Maras Bangka Hilang, Lakukan Tips dan Cara Ini Supaya Tak Tersesat

Untuk diketahui, besaran uang pulsa adalah Rp200.000 hingga Rp400.000,

tergantung tingkat jabatan PNS yang bersangkutan.

Namun demikian, di dalam kebijakan tersebut dijelaskan,

tidak semua PNS akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.

Pada diktum kelima dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif,

bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama,

kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran,

dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut.

Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember mendatang.

Eselona I dan II Lebih Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bendahara negara resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved