Pencuri Beristri Dua Minta Ditembak Mati, Ngaku Tobat Tak Ingin Mengulangi, Ini Fakta Perbuatannya
Terdakwa kasus pencurian minta ditembak mati untu meyakini hakim tak akan mengulangi perbuatannya. Istri pertama anak 2, istri kedua sedang hamil
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Andoni mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit handphone dan satu unit kamera DSLRD di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (7/9/2020).
Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Siti Hajar Siregar juga, Adoni juga mengaku tobat dan tak ingin mengulangi perbuatannya.
Adoni ditangkap oleh aparat kepolisian dan ditahan di Polda Kep Babel.
Didepan majelis hakim yang menyidangnya, Andoni mencoba meyakini hakim.
Dia mengaku tak akan lagi mengulangi perbuatannya melakukan pencurian.
Berikut fakta-fakta tentang Andoni, pelaku pencurian yang mengaku taubat dan minta ditembak mati.
1. Mengaku Mencuri
Dalam persidangan Andoni mengakui perbuatannya.
Ia telah mencuri 2 unit handhphone dan 1 kamera DSLR di rumah korban Kholifah, pada Senin (6/4/2020).
Korban yang melapor ke polisi akhirnya berhasil menangkap Andoni dan menjebloskannya ke tahanan.
"Saya pergi lagi kerja, barang-barang itu ada di meja kamar dan semua hilang. Kalau kamar itu memang gak dikunci, jadi bisa kebuka tapi jendela tertutup. Waktu pertama kali pulang semua masih rapi, tapi jendela sudah rusak," tutur saksi korban Kholifah.

2. Menggunakan Obeng
Dalam aksi pencuriannya Andoni hanya menggunakan obeng.
Melihat ada rumah kosong, saat dicek tidak ada penghuninya Andoni pun beraksi.
Dengan obeng yang dibawanya, ia mencongkel jendela rumah korban.