Hanya 11 Perkantoran Ini yang Boleh Terapkan Bekerja dari Kantor di DKI Jakarta
Hanya 11 bidang usaha ini yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat di DKI Jakarta mulai Senin pekan depan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.
Hanya 11 bidang usaha ini yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat nanti.
Kebijakan ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Gubernur Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
• Kepala Penisnya Digigit Ular Piton saat BAB, Remaja Ini Berlari Kesakitan, Ibu: Untung Bukan Cobra
• Guru SMA Negeri di Sungailiat Terkonfirmasi Setelah Jenguk Ibu yang Terpapar Covid-19 di Palembang
• Jungkook BTS Ternyata Punya Nama Resmi, Pengaruhnya Bisa Bikin Merek Ini Jadi Terkenal dalam Sehari
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
- Perusahaan kesehatan
- Usaha bahan pangan
- Energi
- Telekomunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/petugas-gabungan-memberikan-imbauan-kepada-pengendara-motor.jpg)