Rabu, 15 April 2026

Hanya 11 Perkantoran Ini yang Boleh Terapkan Bekerja dari Kantor di DKI Jakarta

Hanya 11 bidang usaha ini yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat di DKI Jakarta mulai Senin pekan depan.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta memberikan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan PSBB selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Hanya 11 bidang usaha ini yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat nanti.

Kebijakan ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Gubernur Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Kepala Penisnya Digigit Ular Piton saat BAB, Remaja Ini Berlari Kesakitan, Ibu: Untung Bukan Cobra

Guru SMA Negeri di Sungailiat Terkonfirmasi Setelah Jenguk Ibu yang Terpapar Covid-19 di Palembang

Jungkook BTS Ternyata Punya Nama Resmi, Pengaruhnya Bisa Bikin Merek Ini Jadi Terkenal dalam Sehari

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan dikembalikan seperti Maret lalu, Rabu (9/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan dikembalikan seperti Maret lalu, Rabu (9/9/2020). ((Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta))

- Perusahaan kesehatan

- Usaha bahan pangan

- Energi

- Telekomunikasi dan teknologi informatika

- Keuangan

- Logistik

- Perhotelan

- Konstruksi

- Industri Strategis

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved