Rabu, 6 Mei 2026

Besok PSBB Jakarta, Ini 11 Usaha yang Boleh Beraktivitas, yang Lainnya Dilarang

Jakarta akan kembali menerapkan PSBB yang akan dimulai 14 September 2020 nanti.

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan dikembalikan seperti Maret lalu, Rabu (9/9/2020). 

BANGKAPOS.COM - Jakarta akan kembali menerapkan PSBB yang akan dimulai 14 September 2020 nanti. Sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi, kantor-kantor ditutup dan hanya 11 jenis usaha yang masih diperbolehkan beroperasi.

PSBB total di Jakarta kembali diterapkan olen pemerintah DKI Jakarta karena angkat Covid-19 di ibukota negara ini masih tinggi. Namun, ada 11 jenis usaha masih diperbolehkan beroperasi dengan aturan yang ketat.

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan diumumkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Memang, walaupun PSBB total di Jakarta kembali diterapkan, namun ada pertimbangan kuhusus dari pemprov DKI Jakarta untuk 11 jenis usaha yang mash diperbolehkan beroperasi.

59 Negara Menutup Pintu Untuk WNI, Tak Hanya Malaysia Kini Amerika Serikat Larang Warganya

Yesi Indola Sari PNS Muaradua Viral, Terungkap Fakta Sebenarnya Mengapa Gajinya Tinggal Rp498.017

Dituduh Cinlok Hingga Berpelukan Mesra, Akhirnya Anya Geraldine Ungkap Statusnya dengan Rizky Febian

Demi menjalankan PSBB total di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyakarat seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar ketat seperti awal pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bansos karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu masyarkat yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.

"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Anies menyebut bahwa nantinya Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI untuk meneruskan pemberian bantuan bagi masyarkat.

Menurut dia, para penerima bansos yang menjadi sasaran pemerintah itu telah terdata dan sudah sempat menerima bantuan sebelumnya.

"Nantinya Pemprov DKI akan bekerja sama meneruskan dengan Kementerian Sosial kegiatan bantuan sosial sembako kepada masyarakat rentan," kata dia.

Gaji Tukang Cuci Piring di Amerika Jauh Lebih Besar dari PNS, Sebulan Kerja Bisa Beli Motor Baru

Janda Muda Cari Jodoh di Media Sosial, Warganet Tak Percaya karena Hanya Ajukan Satu Syarat

Alat Vitalnya Kena Tendang saat Main, Bocah SD Kini Tak Bisa Buang Hajat dan 6 Bulan Hanya Berbaring

"Nanti detail dan lain-lain kita akan sampaikan menyusul," sambungnya. U

ntuk diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 pada Maret lalu.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia. M

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali.

Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.

11 Jenis Usaha Boleh Beroperasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Saat PSBB Ketat Diterapkan Lagi Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

1. Perusahaan kesehatan

2. Usaha bahan pangan

3. Energi

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan Logistik

6. Perhotelan

7. Konstruksi

8. Industri Strategis

9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

10. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

11. Untuk usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial, harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.

Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul PSBB Total di Jakarta Kembali Diterapkan, Ini 11 Jenis Usaha Boleh Tetap Beroperasi Namun Ketat, 

Editor: Royan Naimi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved