Putra Soeharto Gugat Menkeu karena Dicekal Pergi ke LN, Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Bambang Tri
Putra mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Putra mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun gugatan diajukan karena Menkeu melarang Bambang berpergian ke luar negeri.
Dilihat dalam situs PTUN Jakarta, Bambang mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Bambang meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.
• Kasus Covid-19 Bertambah, Bakal Ada Tes Swab Langsung bagi Orang yang Pulang dari Luar Daerah
• Anies Sebut Gelagat Tak Biasa dari Mendiang Sekda DKI Jakarta Saefullah Sebelum Meninggal
• Sosok Pierre Tendean, Sebelum Jadi Korban G30S/PKI Dikenal sebagai Letnan Tampan Rebutan Jenderal
Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).
Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.
Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
• Gempa Sore Ini: Wilayah Tepa Maluku Tenggara Diguncang Gempa 5.6 SR, Tidak Berpotensi Tsunami
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Putra Soeharto
Terpisah, Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani mendapatkan gugatan dari putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Gugatan Bambang Trihatmodjo tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 17 September 2020 terkait pencekalan dirinya ke luar negeri (LN).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal gugatan tersebut.
"Masih didiskusikan," ujarnya kepada Tribunnews (tribunnewsnetwork), Kamis (17/9/2020).
• Sekda Saefullah Sempat Izin Pamit ke Pak Gub, Covid-19 Sebabkan Ia Gagal Bernapas hingga Meninggal
Menurut Yustinus, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nantinya.
"Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.
Adapun dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, Menteri Keuangan RI dalam hal ini sebagai tergugat dan dalam gugatan tersebut meminta keputusan Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan atas dirinya.
Sementara itu, pencekalan untuk berpergian ke luar negeri tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.
Sosok Bambang Trihatmodjo
Dikutip dari laman wikipedia, Bambang Trihatmodjo lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 23 Juli 1953.
Bambang adalah anak ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah.
• Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Wabup Erdi Tabrak Bripka Christin hingga Tewas, Mabuk Bawa Mobil
Diketahui Bambang Trihatmodjo merupakan seorang pengusaha nasional pendiri PT. Global Mediacom Tbk.
Sosok Bambang Trihatmodjo dikenal kontroversial dari segi bisnis dinilai meroket karena posisi ayahnya sebagai Presiden RI.
Bambang Trihatmodjo salah satu pebisnis yang memiliki perusahaan yang menggurita diberbagai bidang, keahliannya dalam berbisnis tak bisa diragukan lagi.
Pada tahun 1998 kekayaan bambang Trihatmodjo dilaporkan sekitar $ 3,5 Milyar.
Bambang Trihatmodjo menikah dengan Halimah Agustina Kamil pada tanggal 24 Oktober 1981 serta dikaruniai 3 orang anak yaitu Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro dan Bambang Aditya Trihatmanto.
• Bacaan Surat Yasin 83 Ayat, Arab dan Latin Lengkap dengan Terjemahan, Doa dan Keutamaannya
• Sosok Wakil Bupati Yalimo yang Mabuk Tabrak Polwan, Ternyata Anak Pejabat, Orang Berkuasa Pertama
Selain dengan Halimah, Bambang Trihatmodjo juga menikah lagi dengan artis penyanyi Mayangsari dan memiliki seorang putri yaitu Kirania Siti Hartina Trihatmodjo yang lahir 30 Maret 2006 di Rumah Sakit Internasional Bintaro.
Pada tanggal 21 Mei 2007 Bambang Trihatmodjo menggugat cerai istri pertamanya Halimah Agustina di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(*/ tribunnews.com/ wikipedia)